Dalam sidang di Nairobi, Selasa 28 Januari, pengadilan memutuskan
Tang Yong Jian harus membayar denda sekitar Rp2,7 miliar, yang merupakan
denda terbesar sejauh ini berdasarkan undang-undang antiperburuan baru.
Bila gagal membayar denda, maka ia harus menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun.
Tang Yong Jian ditangkap pekan lalu ketika
membawa taring gading dalam transit dari Mozambik ke Cina lewat ibukota
Kenya, Nairobi.
Ia mengaku bersalah atas seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya dan mempunyai waktu 14 hari untuk mengajukan banding.
Dinas Margasatwa Kenya menyambut baik putusan pengadilan.
"Ini merupakan putusan pertama dalam skala ini
sejak pemberlakuan peraturan margasatwa baru dan kami yakin hal ini akan
memgirim pesan pencegah kepada calon-calon pemburu guna memastikan
sekarang kita bisa menyelamatkan spesies-spesies terancam di negara
ini," kata juru bicara Dinas Margasatwa Kenya, Paul Muya.
Kenya melarang perdagangan gading pada 1989, tetapi terjadi peningkatan perburuan selama beberapa tahun terakhir.
No comments:
Post a Comment