Tuesday, January 28, 2014

Didenda 230.000 US Karena Menyelundupkan Gading




Dalam sidang di Nairobi, Selasa 28 Januari, pengadilan memutuskan Tang Yong Jian harus membayar denda sekitar Rp2,7 miliar, yang merupakan denda terbesar sejauh ini berdasarkan undang-undang antiperburuan baru.
Bila gagal membayar denda, maka ia harus menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun.

Tang Yong Jian ditangkap pekan lalu ketika membawa taring gading dalam transit dari Mozambik ke Cina lewat ibukota Kenya, Nairobi.

Ia mengaku bersalah atas seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya dan mempunyai waktu 14 hari untuk mengajukan banding.

Dinas Margasatwa Kenya menyambut baik putusan pengadilan.
"Ini merupakan putusan pertama dalam skala ini sejak pemberlakuan peraturan margasatwa baru dan kami yakin hal ini akan memgirim pesan pencegah kepada calon-calon pemburu guna memastikan sekarang kita bisa menyelamatkan spesies-spesies terancam di negara ini," kata juru bicara Dinas Margasatwa Kenya, Paul Muya.
Kenya melarang perdagangan gading pada 1989, tetapi terjadi peningkatan perburuan selama beberapa tahun terakhir.

No comments:

Post a Comment